Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten melakukan 2 pelayanan, yaitu :
- Pelayanan Kartu Pencari Kerja AK-I (Kartu Kuning)
- Pelayanan Pembuatan AK III (Kartu Pemberi Kerja)
- Pelayanan Pembuatan AK V
- Pelayanan Penerbitan Bursa Kerja Khusus
- Pelayanan Rekomendasi Paspor
- Pelayanan Retribusi IMTA
- Pelayanan Pendaftaran Peraturan Perusahaan
- Pelayanan Pembinaan Perselisihan Hubungan Industrial