- Pengusaha mendaftarkan PP/PKB kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan
- Pengajuan permohonan pendaftaran melampirkan naskah PKB rangkap 3 dan ditandatangani pengusaha dan SP/SB
- Pengajuan permohonan pengesahan peraturan perusahaan dibuat rangkap 2 dan ditandatangani oleh pengusaha dan wakil perusahaan
- berkas PP/SKB dicermati/diteliti oleh instansi yang bertanggungjawab di Bidang Ketenagakerjaan
- Apabila isi/materi peraturan perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka diterbitkan SK pengesahan
- Masa berlaku peraturan perusahaan baru : 2 tahun ,perpanjangan : 1 tahun
SOP Layanan Pendaftaran Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PP/PKB) klik disini